Kabar Terkini- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh langkah penyelidikan dan penindakan telah mengikuti ketentuan perundang-undangan serta aturan internal yang berlaku di KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui tahapan yang sah secara hukum dan didukung oleh dasar penyidikan yang jelas. Menurutnya, KPK telah memastikan bahwa setiap langkah dalam penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara formal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Yaqut Korupsi Kuota Haji
Oleh karena itu, lembaga tersebut tetap percaya diri menghadapi proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, KPK masih menunggu hasil putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.
Putusan hakim nantinya akan menjadi dasar bagi lembaga tersebut dalam menentukan langkah lanjutan terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Yaqut pada Selasa, 10 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara itu tercatat dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Dalam permohonannya, Yaqut menggugat keabsahan status tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Permohonan praperadilan ini pada dasarnya mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik KPK. Melalui gugatan tersebut, Yaqut meminta hakim tunggal yang menangani perkara untuk membatalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tiga surat perintah penyidikan yang dipermasalahkan dalam gugatan itu antara lain Surat Nomor Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, kemudian Surat Nomor Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tertanggal 21 November 2025, serta Surat Nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tertanggal 8 Januari 2026.
Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar penyidik KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan. Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan kewenangan kementerian.
Sementara itu, proses persidangan praperadilan masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal yang memeriksa perkara tersebut akan menilai apakah penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
